Jakarta – Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung industri kendaraan listrik. Peraturan ini mengatur pemberian insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah.
PMK ini berfokus pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan bus listrik tertentu. Selain itu, kendaraan roda empat emisi karbon rendah juga masuk dalam cakupan insentif pajak ini.
Landasan hukum pemberlakuan PMK ini berasal dari Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Peraturan Pemerintah terkait insentif kendaraan listrik. Pemerintah menggunakan dasar hukum ini untuk memperkuat regulasi fiskal yang mendukung transisi energi bersih.
Pemerintah menetapkan kebijakan ini untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Selain itu, insentif ini juga bertujuan untuk mendukung pertumbuhan industri otomotif dalam negeri yang berorientasi pada energi ramah lingkungan.
PMK Nomor 12 Tahun 2025 resmi diberlakukan pada awal tahun anggaran 2025. Keputusan ini menandai komitmen pemerintah dalam memberikan insentif fiskal guna mendorong peralihan ke kendaraan rendah emisi.
Melalui kebijakan ini, produsen kendaraan listrik mendapatkan keringanan pajak yang dapat menekan harga jual kendaraan listrik. Konsumen pun diharapkan lebih tertarik untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini memiliki dampak ekonomi yang luas. Dengan meningkatnya produksi dan penjualan kendaraan listrik, industri komponen otomotif juga akan mendapatkan manfaat ekonomi secara langsung.