Jakarta – Saham PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX: BBTN) terpantau alami penurun berturut-turut dalam kurun waktu dua hari terakhir dari tanggal 12 hingga 13 September 2024 kemaren.
Terpuruknya saham salah satu milik Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini sebagaimana dikutip Madurapers.com pada laman resmi google finance BBTN IDX.
Sebelumnya, Saham PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX: BBTN) pada Kamis (12/09/2024), tercatat mengalami penurunan sebesar 0,35%. Berdasarkan pantauan pasar, harga saham Bank BTN ditutup di level Rp1.440 per lembar, turun Rp5 dibandingkan penutupan sebelumnya di angka Rp1.445
Kemudian, pada Jumat (13/09/2024) kemaren, saham BTN dengan kode BBTN ditutup pada harga Rp1.430, mengalami penurunan sebesar 0,69% atau 10 poin dari harga sebelumnya yang berada di level Rp1.440.
Harga saham dibuka pada 1.440,00 IDR dan mencapai titik terendah 1.415,00 IDR sepanjang hari perdagangan tersebut. Penurunan ini menambah tren negatif yang telah dialami Bank BTN dalam beberapa hari terakhir.
Jika dibandingkan dengan tiga hari sebelumnya, penurunan saham BTN yang lebih signifikan terjadi akibat skandal yang melibatkan kredit macet dan pelayanan buruk.
Kasus ini menyebabkan krisis kepercayaan di kalangan investor, seperti dilaporkan oleh Madurapers.com, yang mencatat penurunan saham BTN terkait masalah reputasi setelah terungkapnya skandal tersebut.
Kasus ini melibatkan mitra kerja bank dan nasabah besar, yang semakin memperparah posisi saham BTN di pasar modal. Hal ini mencerminkan dampak dari ketidakpastian pasar serta sisa-sisa dampak reputasi dari skandal tersebut.
Diketahui sebelumnya, redaksi Madurapers.com menerima sebuah email dari mediarelationsbbtn@gmail.com yang isinya diduga mengandung unsur ancaman kepada media ini.
“Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, BTN mohon kerjasama Madurapers.com untuk menurunkan berita-berita tersebut,” berikut bunyi surat tersebut yang ditandatangani oleh Ramon Armando, Corporate Secretary Division PT BTN (PERSERO) Tbk, Sabtu (07/09/2024) kemarin.
“Apabila permohonan BTN diabaikan, maka dengan sangat menyesal BTN akan melakukan langkah-langkah hukum dengan somasi dan melaporkan ke pihak kepolisian sebagai tindakan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Demikian disampaikan. Kami mohon kerja sama dan itikad baiknya sebagai perusahaan media yang patuh pada kode etik jurnalistik. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih,” tulisnya lebih lanjut.
Kemudian, di paling pojok kiri surat, tertulis tembusan Yth. Ketua Dewan Pers, Ibu Dr. Ninik Rahayu, lalu Yth. Ketua PWI Sumenep, Bapak Syamsul Arifin.