Dewan Konstitusi turut meninjau rancangan tersebut dan menyatakan tidak menemukan pelanggaran terhadap hukum Islam maupun Konstitusi Iran. Hadi Tahan Nazif, anggota Dewan, menegaskan RUU tersebut telah melalui pemeriksaan menyeluruh.
Penghentian kerja sama dengan IAEA berpotensi memperdalam kebuntuan diplomatik antara Iran dan negara-negara barat. Komunitas internasional khawatir keputusan ini dapat mengaburkan transparansi aktivitas nuklir Iran.
Pemerintah Iran menilai bahwa tekanan eksternal atas program nuklirnya tidak lagi dapat diterima. Pezeshkian memilih jalur hukum untuk memperkuat posisi politik nasional menghadapi tekanan global.
Langkah Iran kali ini menandai perubahan signifikan dalam hubungan dengan lembaga pengawas internasional. Sementara itu, IAEA belum mengeluarkan tanggapan resmi atas keputusan terbaru dari Teheran ini.
