Sumenep – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam-RI), Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD bahas penegakkan hukum ala Rasulullah s.a.w., pada Istighasah Kebangsaan di Gor A. Yani Panglegur Sumenep, pada Sabtu (18/11/2023) malam.
Diketahui, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Baitul Muslimin Indonesia, Relawan Puan Maharani Nusantara Sahabat Mahfud l, Ahmad Fauzi Mania, Madura Asli, Ikatan Keluarga Madura, Santri Milenial Indonesia, Higemura, dan Targetan Mahfud.
Berdasarkan pantauan di lapangan jurnalis media ini, hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Badan Anggaran DPR RI H Said Abdullah, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah, dan berikut sejumlah tokoh besar lainnya.
Tidak hanya itu saja, tampak ribuan masyarakat, ulama, dan umara’ pedati kegiatan Istighasah Kebangsaan yang juga dimeriahkan oleh Majelis Pemuda Bersholawat At-Taufiq dari Kabupaten Sampang.
Dalam orasi kebangsaan tersebut, Menkopolhukam-RI, Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD menjelaskan, Rasulullah s.a.w., bersabda hancurnya suatu bangsa atau negara terletak pada hukum yang tidak ditegakkan.
“Rasulullah s.a.w., dalam suatu hadits mengatakan bahwa hancurnya suatu bangsa atau negara karena hukum yang tidak ditegakkan. Okeh karena itu, penegakkan hukum menjadi kunci utama eksistensi negara,” katanya, Sabtu (18/11/2023).
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa jika hukum di negara Indonesia tidak bisa ditegakkan kepada pejabat maupun orang kaya dengan cara suap. Sementara, jika masyarakat kecil dihukum dan diadili dengan mudah.
“Hal ini akan menyebabkan kehancuran terhadap Bangsa ini sebagaimana sabda Rasulullah s.a.w. Kalau di negara ini, hukuman dapat ditegakkan 50%, maka selesai masalah kebangsaan dan sisanya masalah lainnya,” tegasnya.