Hukum  

Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Besarannya dan Sanksinya

Madurapers
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun (Dok. Madurapers, 2025).

Selain denda, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis hingga pembatasan layanan publik.

Ketentuan mengenai sanksi diatur dalam pasal-pasal tertentu dalam peraturan BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja harus memahami aturan ini agar terhindar dari konsekuensi hukum.

BPJS Ketenagakerjaan bertugas mengawasi kepatuhan pemberi kerja dan pekerja dalam pembayaran iuran. Pemeriksaan berkala dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran terkait pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Laporan ini membantu memastikan hak pekerja tetap terlindungi sesuai aturan.

Pemberi kerja dan pekerja perlu memahami kewajiban dan haknya terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kepatuhan terhadap regulasi ini penting demi perlindungan tenaga kerja di Indonesia.