Jambret Gelang hingga Tewaskan Korban, Polisi Rilis Kronologi Lengkap Penangkapan Pelaku

Admin
Polisi menunjukan barang bukti (BB) saat konferensi pers
Polisi menunjukan barang bukti (BB) saat konferensi pers, (Foto: Erni/Madurapers, 2026).

Pamekasan – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan secara resmi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada meninggalnya satu orang korban dalam sebuah konferensi pers, Senin (12/1/2026).

Konferensi pers dipimpin Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, dan digelar di Gedung Tatag Trawang Tungga (Polres Lama), Jalan Stadion, Pamekasan.

AKP Doni Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur tertanggal 8 Januari 2026.

“Pelaku berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di wilayah Kabupaten Sampang,” ujar Doni.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Pelaku diketahui berinisial UA (30), warga Dusun Somber Nangah, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Saat kejadian, para korban tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih. Dalam aksi tersebut, pelaku memepet kendaraan korban dari samping.

“Pelaku merampas gelang emas bermotif durian yang dikenakan korban M di pergelangan tangan kiri, kemudian menendang korban hingga sepeda motor oleng dan menabrak tiang kanopi toko,” terang Doni.

Akibat benturan keras tersebut, korban S (46), warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara korban lainnya, M (27) mengalami patah tulang dan luka-luka, N (8) mengalami luka-luka, serta A (15 bulan) turut mengalami luka-luka.