Jejak Pelaku Terungkap
Usai beraksi, pelaku melarikan diri ke arah timur menggunakan sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam bernomor polisi M 5649 CY.
Namun, saat melarikan diri, pelaku sempat menabrak mobil pikap dari belakang hingga plat nomor sepeda motornya terlepas dan tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
“Plat nomor yang tertinggal di TKP menjadi petunjuk penting dalam mengungkap identitas pelaku,” kata Doni.
Selain itu, pengungkapan kasus diperkuat oleh rekaman kamera CCTV, keterangan para korban, serta pengakuan pelaku yang membenarkan seluruh perbuatannya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya nota pembelian gelang emas, satu buah gelang emas, helm hitam merek Classic, sepeda motor Honda CB 150 R, plat nomor kendaraan, pakaian yang digunakan pelaku, sarung, serta hasil Visum Et Repertum.
Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Kami menegaskan komitmen Polres Pamekasan untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegas AKP Doni Setiawan.
