“Kalau untuk pelayanan biasanya ke Ombudsman. Kalau di pemerintahan itu ada di PPID,” tambahnya.
Dia juga menekankan bahwa jika pengaduan tersebut mengandung indikasi pelanggaran hukum, maka Aparat Penegak Hukum (APH) dapat dilibatkan.
“Jika ada indikasi pidana, bisa dilakukan pengaduan ke APH,” tegasnya.
Kukuh berharap dengan adanya saluran pengaduan yang jelas, masyarakat Sumenep dapat lebih proaktif dalam melaporkan berbagai permasalahan terkait pelayanan usaha di wilayah mereka.
Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk memastikan bahwa semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan serius demi melindungi hak-hak konsumen.
“Ini menjadi dasar bagi kami untuk bertindak. Kami tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan tanpa ada tindak lanjut. Jika laporan masuk dan terbukti benar, kami akan mengambil langkah tegas,” pungkas Kukuh.
Dengan adanya perhatian serius dari pemerintah, diharapkan layanan JNT Express dan perusahaan sejenisnya di Sumenep dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan mereka, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan.