JPU Ajukan Kasasi Vonis Bebas Stella Monica, Habibus : Sampai Saat Ini Kami Belum Terima Relaas

Stella Monica (berbaju putih naik di atas kendaraan) langsung berorasi di depan pendukungnya setelah diputus bebas oleh Hakim PN Surabaya tanggal 14 Desember 2021 (Sumber foto : Fajar Yudha Wardhana)

Said Sutomo sebagai Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim dan Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI masa jabatan 2020-2023 berharap dan mendorong Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama di PN Surabaya yang telah memutus bebas Stella Monica karena tidak terbukti melanggar UU ITE.

Said, sapaan akrabnya, berpendapat Stella Monica adalah konsumen, bukan mantan konsumen. Bahkan sambung Said, menurutnya Stella Monica punya hak lapor balik penyidik Polri karena telah dirugikan oleh pelaku usaha Klinik Kecantikan L’Viors karena ada pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen.

“Dengan dugaan pidana Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 62 ayat (1) yang sanksinya ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” terangnya melalui pesan WA, Kamis (30/12/2021).

YLPK Jatim kata Said juga menyesalkan sikap penyelidik Polda Jatim yang menghentikan laporan pengaduan dugaan pidana yang diadukan Stella Monica tentang dugaan tindak pidana UU Perlindungan Konsumen dengan teradu Klinik Kecantikan L’Viors Jalan Kayoon Surabaya. Ia menambahkan Penyelidik Polda Jatim yang menangani pengaduan Stella Monica itu menurut dugaan YLPK Jatim malas mengembangkan dugaan pidana UU Perlindungan Konsumen ke tingkat penyidikan.

“Terdapat bukti yang tidak dilanjutkan dalam penyelidikan oleh Penyelidik Polda Jatim,” beber Said sambil mengirimkan data Resume Sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Surabaya tanggal 31 Agustus 2021 yang memuat hasil pengaduan Stella Monica terhadap klinik kecantikan L’viors Jalan Kayoon Surabaya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca