Sampang — Penanganan dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Muhammad Zyn, Kabupaten Sampang, memasuki babak baru. Bukan tersangka yang lebih dulu diseret ke pusat, melainkan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, yang justru dipanggil ke Jakarta.
Menurut Sumber yang diperoleh Madurapers menyebutkan, Fadilah Helmi tengah menjalani klarifikasi oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung RI setelah adanya laporan yang diduga dilayangkan Bupati Sampang, Slamet Junaidi.
“Slamet Junaidi selaku pelapor turut diminfai keterangan perihal dugaan penyalahgunaan wewenang,” ungkap Sumber tersebut, Jumat, (23/1/2026).
Satgas 53 merupakan satuan khusus internal Kejaksaan Agung yang bertugas menangani laporan dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang oleh jaksa.
Pemanggilan Kajari aktif oleh satgas ini tergolong tidak lazim, terlebih ketika yang bersangkutan tengah menangani perkara korupsi strategis di daerah.
Menolak Jalan Damai
Menurut sumber yang sama, laporan tersebut berakar dari sikap tegas Kajari Sampang yang bersikeras melanjutkan pengusutan dugaan korupsi BLUD RSUD Sampang, yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Seorang sumber yang mengetahui dinamika internal Kejari Sampang mengungkapkan, Fadilah Helmi sempat melakukan pertemuan dengan Bupati Sampang di Surabaya. Namun pertemuan itu tidak menghasilkan titik temu.
“Dalam pertemuan itu, Kajari tetap pada sikapnya. Kasus BLUD RSUD harus jalan. Tidak ada kompromi,” ujar sumber tersebut.
Sikap ini disebut menjadi titik balik. Tak lama berselang, laporan internal mulai bergulir ke Kejaksaan Agung.
Dugaan Bocornya “Dosa Lama”
Yang membuat situasi kian kompleks, laporan ke Satgas 53 disebut tidak semata berkaitan dengan penanganan perkara di Sampang. Sumber yang sama menyebut, dugaan kesalahan Kajari saat bertugas di Barito Utara ikut diseret.
Menariknya, informasi tersebut diduga bocor dari lingkaran internal Kejari Sampang sendiri.
“Ada dugaan Kasi Pidsus yang membocorkan catatan lama Kajari ke pihak luar. Dari situ, laporan ke Satgas 53 dibuat,” kata sumber itu melalui pesan suara.
Jika dugaan ini benar, maka konflik tidak hanya terjadi antara penegak hukum dan kekuasaan politik daerah, tetapi juga mencerminkan retaknya soliditas internal institusi kejaksaan.
Risiko Kriminalisasi Aparat Penegak Hukum
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius di kalangan pegiat antikorupsi. Khoirul Anam, Ketua Sapma Sampang, menilai pemanggilan Kajari Sampang di tengah proses pengusutan korupsi berpotensi menjadi preseden buruk.
“Kami tidak menutup mata jika ada kesalahan. Tapi Satgas 53 harus melihat konteks. Jangan sampai ini menjadi kriminalisasi atau tekanan terhadap jaksa yang sedang mengusut kasus besar,” ujarnya.
Anam menilai, polemik ini justru menguatkan urgensi pengambilalihan perkara BLUD RSUD Sampang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Untuk menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan, Kejati Jatim seharusnya mengambil alih penanganan perkara BLUD RSUD Sampang,” pungkasnya.
