Menurutnya, aturan ini menjadi kesulitan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Sampang dalam mengisi kekosongan jabatan kepala desa selama 4 (empat) tahun. Sementara masa jabatan maksimal penjabat kepala desa tidak bisa sampai 4 (empat) tahun.
“Atas dasar hal itu, saya pribadi menyarankan ke pihak terkait di pemerintah kabupaten Sampang untuk mengkaji secara tepat menurut regulasi isu penundaan Pilkades tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri.”
Sebelum mengakhiri wawancara dengan Madurapers, ia berpesan bahwa yang perlu diperhatikan dalam kajian tersebut adalah aspirasi dan pendapat berbagai kalangan masyarakat harus benar-benar direspon baik.
“Ya, aspirasi dan pendapat masyarakat harus diperhatikan dong, supaya nanti apapun hasilnya tetap didukung oleh Masyarakat Kabupaten Sampang,” pungkasnya.