Surabaya – Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta kembali digugat Praperadilan oleh tersangka pencabulan anak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terbaru, tersangka JE alias Ko Jul yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak terhadap anak didiknya di SMA SPI Batu diketahui melakukan gugatan Praperadilan selaku Pemohon terhadap Kapolda Jatim sebagai Termohon di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan Praperadilan Tersangka JE yang dikenal sebagai pendiri dan pimpinan SMA SPI Kota Batu sesuai nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sby tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana gugatan Praperadilan tersebut digelar tanggal 14 Januari 2022, pukul 13.00 WIB di ruang sidang Candra PN Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko sampai berita ini diturunkan masih belum dikonfirmasi terkait gugatan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka JE tersebut. Dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (13/1/2022), Gatot, panggilan karibnya, belum menjawab panggilan suara dari wartawan madurapers.com.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait memberikan dukungan moral kepada Kapolda Jatim dan Dirreskrimum Polda Jatim menghadapi gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka JE. Arist, sapaan akrabnya, bahkan mendatangi langsung Dirreskrimum Polda Jatim, Kamis (13/1/2022) pagi.