Surabaya – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 dan perubahannya Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menimbulkan gejolak di kalangan buruh, karyawan atau pegawai swasta. Pasalnya, JHT dalam Permenaker tersebut baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun.
Ainul Rohman (33), karyawan swasta beralamat di Jalan Bulak Banteng Baru Flamboyan Surabaya melalui Penasihat Hukum (PH) – nya Sigit Sudjatmono, SH., MH., Ernawati, SH., MH., dan Yusuf Andriana, SH.
Pihaknya mengajukan permohonan uji materiil Pasal 5 Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 dan perubahannya tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tanggal 17 Februari 2022.
Sigit Sudjatmono, SH., MH., kepada wartawan media ini, Minggu (20/2/2022) menerangkan kliennya merasa JHT yang baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun tidak memenuhi rasa keadilan. Oleh sebab itu kata Sigit, panggilan karibnya, kliennya mengajukan permohonan uji materiil Pasal 5 Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 dan perubahannya tersebut ke MA.
