Karyawan Swasta Asal Bulak Banteng Ajukan Uji Materiil Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Sigit Sudjatmono, SH., MH., (kiri) dan Yusuf Andriana, SH., PH-nya Ainul Rohman saat mengajukan permohonan uji materiil Pasal 5 Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 ke MA melalui Kepaniteraan PN Surabaya, Kamis 17 Februari 2022 (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 dan perubahannya Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menimbulkan gejolak di kalangan buruh, karyawan atau pegawai swasta. Pasalnya, JHT dalam Permenaker tersebut baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun.

Ainul Rohman (33), karyawan swasta beralamat di Jalan Bulak Banteng Baru Flamboyan Surabaya melalui Penasihat Hukum (PH) – nya Sigit Sudjatmono, SH., MH., Ernawati, SH., MH., dan Yusuf Andriana, SH.

Pihaknya mengajukan permohonan uji materiil Pasal 5 Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 dan perubahannya tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tanggal 17 Februari 2022.

Sigit Sudjatmono, SH., MH., kepada wartawan media ini, Minggu (20/2/2022) menerangkan kliennya merasa JHT yang baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun tidak memenuhi rasa keadilan. Oleh sebab itu kata Sigit, panggilan karibnya, kliennya mengajukan permohonan uji materiil Pasal 5 Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 dan perubahannya tersebut ke MA.

“Semoga uji materiil yang kami ajukan ini dapat dikabulkan oleh MA,” harapnya.

Langkah Ainul Rohman tersebut mendapat apresiasi sesama rekan seprofesi sebagai karyawan swasta. Dani (29) salah satu karyawan swasta pada perusahaan konstruksi di daerah Pelabuhan Tanjung Perak mendukung upaya Ainul Rohman mengajukan permohonan uji materiil Pasal 5 Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 dan perubahannya tersebut ke MA.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca