Karyawan Swasta Asal Bulak Banteng Ajukan Uji Materiil Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Madurapers
Sigit Sudjatmono, SH., MH., (kiri) dan Yusuf Andriana, SH., PH-nya Ainul Rohman saat mengajukan permohonan uji materiil Pasal 5 Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 ke MA melalui Kepaniteraan PN Surabaya, Kamis 17 Februari 2022 (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

“Semoga uji materiil yang kami ajukan ini dapat dikabulkan oleh MA,” harapnya.

Langkah Ainul Rohman tersebut mendapat apresiasi sesama rekan seprofesi sebagai karyawan swasta. Dani (29) salah satu karyawan swasta pada perusahaan konstruksi di daerah Pelabuhan Tanjung Perak mendukung upaya Ainul Rohman mengajukan permohonan uji materiil Pasal 5 Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 dan perubahannya tersebut ke MA.

“Hidup buruh sudah susah. Jangan malah dibuat susah. Misalkan saya di PHK usia 45 tahun, berarti saya harus menunggu selama 11 tahun untuk dapat menikmati JHT,” paparnya memberi ilustrasi, Minggu (20/2/2022).