Jakarta – Sukamta, Anggota Komisi I DPR-RI dari Fraksi PKS, menyampaikan catatan pada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tekait kian maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) belakangan ini, Minggu (7/5/2023).
Mengutip Parlementaria, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) baru-baru ini telah membebaskan 20 warga negara Indonesia (WNI) korban perdagangan manusia di Myawaddy, Myanmar.
“Pertama, permasalahan di hulu mengenai ketersediaan lapangan pekerjaan dan iming-iming gaji tinggi jika bekerja di luar negeri. Jumlah lowongan kerja di dalam negeri Indonesia minim, sehingga banyak WNI yang tergiur bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi,” katanya, Minggu (7/5/2023).
Kedua, lanjut Sukamta, lemahnya upaya pencegahan, penegakan hukum, dan longgarnya imigrasi membuat kasus TPPO terus bermunculan.
“Masalah ini kompleks, sehingga tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu kementerian atau lembaga, perlu koordinasi dan kerja sama semua pihak,” ujarnya.
Dia berpesan masalah tenaga kerja Indonesia dan TPPO di luar negeri harus diatasi dari hulu. Jika tidak terselesaikan akar masalahnya, Sukamta khawatir Kemlu beralih fokus dan tugasnya menjadi kementerian penyelamat WNI di luar negeri.
Di sisi lain, Sukamta juga turut apresiasi kinerja Kemlu atas kasus TPPO di Negara Myanmar itu. Menurutnya, upaya pembebasan WNI di wilayah konflik ini patut diapresiasi sebagai kinerja yang luar biasa.
Sukamta mengatakan, bahwa lokasi di Myawaddy merupakan kawasan konflik dan menjadi wilayah yang dikuasai oleh kelompok antipemerintah. Bahkan, pemerintah Myanmar menyarankan untuk tidak masuk ke wilayah tersebut.