Bangkalan – Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk memangkas pengeluaran yang dianggap kurang produktif di tingkat daerah.
Kebijakan ini berdampak langsung pada pengelolaan keuangan di Kabupaten Bangkalan. Pemkab Bangkalan harus menyesuaikan anggaran daerah agar tetap sejalan dengan aturan yang ditetapkan.
Pada tahun 2025, Pemkab Bangkalan mengalokasikan Belanja Daerah sebesar Rp2,66 triliun. Dana ini tersebar dalam beberapa kategori utama, termasuk Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
Belanja Pegawai menjadi komponen terbesar dalam anggaran, mencapai Rp1,05 triliun. Dana ini digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan aparatur daerah yang menjadi tulang punggung birokrasi.
Belanja Barang dan Jasa mendapatkan alokasi sebesar Rp663,27 miliar. Anggaran ini bertujuan untuk menunjang operasional pemerintahan serta layanan publik bagi masyarakat.
Sementara itu, Belanja Modal dan Lainnya yang berfokus pada pembangunan infrastruktur da lainnya dialokasikan sebesar Rp436,32 miliar dan Rp518,60 miliar. Dana ini berperan dalam mendukung investasi daerah, peningkatan fasilitas umum, serta kegiatan lainnya.
Belanja Daerah tersebut masih mengalami defisit sebesar Rp44 miliar. Hal ini terjadi karena Pendapatan Daerah hanya mencapai Rp2,62 triliun, lebih rendah dari kebutuhan belanja.
Untuk mengatasi defisit tersebut, Pemkab Bangkalan berencana menggunakan Pembiayaan Netto sebesar Rp44 miliar. Namun, kebijakan efisiensi pemerintah pusat dapat memaksa Pemkab Bangkalan untuk memangkas anggaran lebih jauh lagi.