Jakarta – Hendrawan Supratikno, Anggota Komisi XI DPR RI, mempertanyakan alasan diterbitkannya kebijakan automatic adjustment (penyesuaian otomatis anggaran) pemerintah. Hal ini karena APBN TA 2023 belum berjalan, Rabu (15/2/2023).
Menurutnya, kebijakan tersebut bisa dimaknai dua hal, yaitu; (1) antara antisipasi penghematan lebih dini, atau (2) perencanaan anggaran yang kurang akurat.
“Ini antisipasi penghematan lebih dini atau perencanaan yang sebenarnya kurang akurat? Baik asumsinya, perhitungannya dan seterusnya,” tanya Hendrawan.
Lebih lanjut Hendrawan mempertanyakan, “Karena APBN belum dijalankan, Undang-Undang No. 28 Tahun 2022 (belum dijalankan), namun sudah adjustment.”
Pertanyaan itu Hendrawan sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI melayangkan Surat Nomor S-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022, perihal automatic adjustment belanja kementerian/lembaga tahun anggaran 2023.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa tak jarang ia mengalami kesulitan menjelaskan mengenai automatic adjustment kepada kepala daerah di Dapilnya.
Karena itu, dalam RDP tersebut pula, ia menanyakan kepada Dirjen Anggaran itu mengenai alasan dilakukan automatic adjustment, terlebih jika hal tersebut kembali terjadi di masa yang akan datang.