Pendampingan yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejagung dalam penyelesaian barang rampasan negara pada Kejari Cirebon menunjukkan:
a. Pusat Pemulihan Aset mampu memulihkan aset tindak pidana secara efektif melalui kegiatan penelusuran aset, pengamanan aset dan perampasan aset dalam rangka pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan.
b. Potensi pemulihan aset dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sangat besar berasal dari uang pengganti dan denda, khususnya dilaksanakan di masa penanganan pandemi COVID-19 serta upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
c. Penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejagung tidak hanya terfokus pada pemidanaan pelaku tindak pidana, tetapi juga pada pemulihan aset yang berasal dari harta atau kekayaan pelaku pidana yang dipergunakan atau dari kejahatan.