Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menjelaskan mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagai solusi damai antara pelaku dan korban. Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, menegaskan pentingnya persetujuan kedua belah pihak untuk memulai proses RJ.
Hendrik menyatakan bahwa RJ hanya berlaku untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Selain itu, syarat mutlaknya adalah pelaku dan korban sudah menyepakati untuk berdamai.
“RJ bisa dilakukan di Kejaksaan mas. Namun dengan ketentuan yang berlaku, seperti pelaku dan korban sudah saling menyesetujui untuk dilakukan RJ, baru kami bisa mengajukan ke Kejati,” ujar Hendrik.
Ia menambahkan bahwa Kejari hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses RJ. Keputusan akhir tetap berada di tangan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Proses RJ tidak dapat dijalankan apabila tersangka merupakan residivis. “Perkara kasus residivis itu tidak bisa dilakukan RJ mas. Mau diajukan ke Kejati pun akan ditolak,” jelas Hendrik.