Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menjelaskan mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagai solusi damai antara pelaku dan korban. Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, menegaskan pentingnya persetujuan kedua belah pihak untuk memulai proses RJ.
Kasus Residivis
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
