Kejari Bangkalan Tegaskan Ketentuan Restorative Justice untuk Kasus Non-Residivis

Madurapers
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Hendrik Murbawan, usai diwawancarai di ruang kerjanya
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Hendrik Murbawan, usai diwawancarai di ruang kerjanya (Sumber Foto: Madurapers, 2025).

Menurutnya, regulasi melarang pengajuan RJ untuk pelaku yang mengulangi tindak pidana. Bahkan jika pelaku telah mengembalikan kerugian, Kejati tetap akan menolak permohonan RJ tersebut.

Hendrik menegaskan kembali bahwa RJ bisa dilaksanakan tanpa kerugian bagi korban. “Tidak ada kerugian dalam melakukan Restorative Justice,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa RJ juga dimungkinkan dalam kasus selain kesepakatan damai, asalkan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Mekanisme ini menjadi alternatif penyelesaian hukum yang lebih humanis dan cepat.

Kejari berharap masyarakat memahami batasan serta syarat dalam mengajukan RJ. Langkah ini diharapkan bisa menurunkan beban perkara pidana dan meningkatkan keadilan restoratif.

Sosialisasi terus dilakukan oleh Kejari Bangkalan agar masyarakat mengetahui manfaat dan prosedur Restorative Justice. Penjelasan ini menjadi panduan penting dalam mendukung hukum yang lebih berkeadilan.