Kejari Pamekasan Musnahkan Barang Bukti dari 85 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Admin
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Anton Arifullah, S.H., M.H., dan, perwakilan Kepala Bea Cukai Madura memusnahkan BB TP Umum dan TP khusus
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Anton Arifullah, S.H., M.H., dan, perwakilan Kepala Bea Cukai Madura memusnahkan BB TP Umum dan TP khusus, (foto: Erni/Madurapers, 2026).

Pamekasan – Kejaksaan Negeri Pamekasan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (TP Umum) dan tindak pidana khusus (TP Khusus) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, 7 Mei 2026. Kegiatan tersebut digelar di halaman samping Gedung Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jalan Raya Barat, Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, perwakilan Kapolres Pamekasan, Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, perwakilan Kepala Bea Cukai Madura, serta Kasubagbin, para Kepala Seksi, dan seluruh Jaksa Fungsional Kejari Pamekasan menghadiri acara tersebut.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pamekasan, Herman Hidayat, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan periode pertama pada tahun 2026 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Nomor 817 tanggal 5 Mei 2026.

“Hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 85 perkara. Untuk kasus narkotika terdapat 43 perkara dengan barang bukti sabu-sabu total sekitar 199 gram, pil sebanyak 101 butir dari 5 perkara, bong 15 buah, timbangan 10 buah, korek api 14 buah, handphone 12 buah, tas 6 buah, pakaian 36 buah, serta senjata tajam dan barang lainnya,” ujar Herman.

Selain itu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti rokok ilegal dari dua perkara dengan jumlah mencapai 720.000 batang. Pihak terkait memusnahkan sebagian barang bukti rokok di lokasi kegiatan, sementara mereka akan menggabungkan sisanya dalam pemusnahan bersama Bea Cukai Madura.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Anton Arifullah, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemusnahan pada pagi ini merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 huruf b Undang-Undang Kejaksaan, bahwa jaksa melakukan eksekusi terhadap barang yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Anton.

Kegiatan pemusnahan tersebut menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Pamekasan dalam menjalankan putusan pengadilan sekaligus menjaga transparansi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pamekasan.