Efisiensi juga diterapkan dalam pemeliharaan fasilitas kantor dengan memprioritaskan perbaikan yang bersifat mendesak. Perbaikan estetika yang tidak mendesak dapat ditangguhkan sementara waktu.
Pelaksanaan sistem kerja pegawai tetap harus memperhatikan kelancaran pelayanan publik. Pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas pengawasan dan pemenuhan target kinerja pegawai.
Pemantauan kinerja pegawai dilakukan melalui laporan pencatatan harian. Kementerian juga mendorong penggunaan media daring sebagai sarana publikasi standar layanan dan konsultasi publik.
Pegawai yang melanggar kebijakan efisiensi ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku. Kementerian berharap semua unit kerja dapat menerapkan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan. Kementerian meminta seluruh pimpinan unit kerja untuk mensosialisasikan serta mengawasi implementasi kebijakan ini.