Sumenep – Ibadah Umroh merupakan ibadah sunnah yang dilakukan secara langsung di kota suci Mekkah. Umroh juga sering disebut sebagai haji kecil. Tapi, haji yang sebenarnya memiliki syarat tertentu seperti pelaksaannya harus di waktu tertentu.
Sedangkan aktivitas selama melakukan Haji kecil ini adalah ziarah ke Baitullah dengan thawaf atau mengelilingi ka’bah 7 kali, sa’i atau berlari-lari kecil di antara bukit Shafa dan Marwah, dan diakhiri dengan mencukur ataupun memendekkan rambut di kepala.
Selain mendapatkan pahala, umroh juga diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengingkatkan keimanan umat muslim. Di lain sisi, Umroh merupakan salah satu kegiatan ibadah bagi umat Islam sebagai alternatif di saat menunggu antrean ibadah haji yang lama karena kuota yang terbatas.
Namun, aktivitas Umroh di Arab Saudi sempat tertunda semenjak Pandemi Covid-19 melanda berbagai Negara di belahan Dunia. Termasuk di Indonesia yang sudah menunda pemberangkatan jemaah sejak Februari 2021.
Dikutip dari kompas.tv, Rabu (1/12/21) kemaren, Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas memastikan jemaah Indonesia bisa berangkat umroh pada bulan Desember 2021. Dan jemaah yang tertunda keberangkatannya menjadi prioritas saat umroh telah dibuka.
Saat ini Kemenag tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mengintegrasikan data untuk keberangkatan umroh. Tercatat dalam sistem informasi pengawasan terpadu umroh dan haji khusus, tercatat 59.000 lebih jemaah yang tertunda keberangkatannya karena pandemi.