Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja APBN dan APBD.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa edaran ini menjadi pedoman bagi kepala satuan kerja dalam menjalankan kebijakan efisiensi anggaran. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas Kemenag berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.
Terdapat 12 poin efisiensi anggaran yang harus diperhatikan oleh satuan kerja Kemenag. Penyusunan poin-poin tersebut mempertimbangkan Edaran Menteri Keuangan tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2025.
Kamaruddin berharap seluruh satuan kerja dapat menerapkan efisiensi anggaran secara optimal. Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 7 Maret 2025.
Salah satu poin utama dalam edaran ini adalah pengoptimalan anggaran untuk mendukung program prioritas pemerintah dan Kemenag. Selain itu, pengadaan alat tulis kantor, percetakan, dan cendera mata akan diperketat secara selektif.
Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan juga masuk dalam daftar penghematan anggaran. Begitu pula dengan penyelenggaraan kegiatan seremonial, perjalanan dinas, kajian, seminar, dan jasa konsultan.
Kemenag juga akan membatasi pemberian honor output kegiatan dan jasa profesi. Pelatihan, bimbingan teknis, serta pemeliharaan peralatan dan mesin akan dilakukan secara lebih efisien.
Pemanfaatan sarana dan prasarana milik Kemenag harus dioptimalkan. Jika tidak memungkinkan, barulah satuan kerja diperbolehkan menyewa fasilitas di luar kementerian.