Kemenag Terbitkan Edaran Efisiensi Anggaran 2025

Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama (Dok. Madurapers, 2025).

Penggunaan listrik dan air dibatasi hanya pada hari dan jam kerja. Kepala satuan kerja wajib melakukan penghematan listrik dan air dengan mematikan peralatan yang tidak digunakan.

Edaran ini juga mengatur penggunaan listrik dan air di rumah dinas pejabat Kemenag. Selain itu, pertemuan tatap muka akan diminimalkan dan digantikan dengan pertemuan daring.

Post ADS 1

Kemenag menerapkan kebijakan work from home setiap hari Jumat. Beberapa kegiatan juga dapat dilakukan di luar kantor untuk meningkatkan efisiensi.

Perjalanan dinas dalam dan luar negeri dibatasi hanya untuk keperluan yang sangat penting. Setiap perjalanan dinas harus mendapatkan izin dari Menteri Agama terlebih dahulu.

Pejabat yang melakukan perjalanan dinas hanya boleh membawa pendamping dalam jumlah terbatas. Menteri Agama, Wakil Menteri, dan pejabat tinggi lainnya diwajibkan menggunakan kelas ekonomi untuk penerbangan di bawah dua jam.

Jumlah delegasi dalam penyelenggaraan kegiatan juga dibatasi. Semua perjalanan dinas dalam negeri wajib dilengkapi dengan Surat Tugas sebelum keberangkatan.

Dengan kebijakan ini, Kemenag berharap dapat mengelola anggaran secara lebih efektif. Efisiensi ini diharapkan mendukung pencapaian program prioritas pemerintah dengan lebih optimal.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca