Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak memaparkan terkait pengawasan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah (Pemda). Hal itu meliputi pengawasan teknis dan pengawasan umum.
“Pengawasan teknis merupakan capaian standar pelayanan minimal, ketaatan kepada norma, standar, pedoman dan dampak pelaksanaan urusan serta akuntabilitas keuangan. Sedangkan pengawasan umum berupa pembagian urusan, kelembagaan, kepegawaian, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik, kerja sama daerah, kebijakan daerah,” ujar Tumpak.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bea Rejeki Tirtadewi menjelaskan terkait Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang terintegrasi.
Menurutnya, SPIP terintegrasi dapat diwujudkan dengan memahami beberapa komponen, di antaranya menetapkan tujuan, adanya struktur, proses, serta target capaian SPIP.
Lebih jauh dia mengatakan, konsep model three lines dalam melindungi nilai atau hasil pembangunan yang telah direncanakan.
Konsep itu meliputi manajemen, unit kepatuhan atau koordinator pengelolaan risiko, dan aparat pengawasan intern. (*)
