“Kami memberikan apresiasi kepada provinsi Banten yang pertama kali telah menyerahkan LKPD kepada BPK dan mudah-mudahan hasilnya nanti juga sama dengan tahun tahun sebelumnya, “tutur Fatoni.
“Kami juga mengapresiasi Provinsi Banten dan Kabupaten Kota di Provinsi Banten yang terus konsisten membenahi tata kelola keuangan daerah termasuk juga dalam penggunaan SIPD,” imbuh tutur Fatoni.
Terkait pengelolaan keuangan daerah, Kemendagri menerbitkan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
PP ini diturunkan secara teknis ke dalam Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Untuk penyusunan APBD tahun 2022 telah diterbitkan panduan bagi Pemda, yaitu Permendagri 27/2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Di tahun 2022 juga telah diterbitkan panduan bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD berdasarkan Permendagri 27/2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2022,” pungkas Fatoni. (*)