Kemendagri: Optimalisasi Peran Pemuda dalam Penurunan Stunting

Sugeng Hariyono, Plt., Dirjen Bina Bangda Kemendagri (Sumber: Kemendagri, 2022).

Selain itu, Sugeng menekankan agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) meninjau dokumen perencanaan dan anggaran, serta memastikan terlaksananya kebijakan terkait upaya penurunan stunting di daerah.

Bahkan, bila perlu APIP memberikan teguran dan sanksi bagi yang tidak mencapai target.

Di lain sisi, lanjut Sugeng, sebagaimana Perpres 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Kemendagri berperan mendorong daerah membentuk Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.

Langkah itu melibatkan perangkat daerah dan para pemangku kepentingan, termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).

Secara khusus, Sugeng mengapresiasi daerah yang telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S).

Di mana pada tahun 2021 terdapat 34 Provinsi dan 329 (dari 360) kabupaten/kota yang memiliki tim tersebut.

Tercatat pula hingga bulan Februari 2022, ada 4 dari 34 provinsi yang status kelembagaannya sudah disesuaikan dengan Peraturan BKKBN 12/2021.

Provinsi tersebut di antaranya, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Sedangkan 154 kabupaten/kota baru berproses dalam penyusunan kelembagaan TP2S. (*)

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca