Dia berharap pada tahun-tahun mendatang alokasi APBD ini semakin meningkat.
“Daerah di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota untuk mengintegrasikan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan daerah (RPJPD, RPJMD, RAD Pangan dan Gizi). Mendorong Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan dan meningkatkan alokasi APBD untuk mendukung program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif,” katanya.
Selain itu, Sugeng menekankan agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) meninjau dokumen perencanaan dan anggaran, serta memastikan terlaksananya kebijakan terkait upaya penurunan stunting di daerah.
Bahkan, bila perlu APIP memberikan teguran dan sanksi bagi yang tidak mencapai target.
Di lain sisi, lanjut Sugeng, sebagaimana Perpres 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Kemendagri berperan mendorong daerah membentuk Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.
Langkah itu melibatkan perangkat daerah dan para pemangku kepentingan, termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).
Secara khusus, Sugeng mengapresiasi daerah yang telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S).
Di mana pada tahun 2021 terdapat 34 Provinsi dan 329 (dari 360) kabupaten/kota yang memiliki tim tersebut.
Tercatat pula hingga bulan Februari 2022, ada 4 dari 34 provinsi yang status kelembagaannya sudah disesuaikan dengan Peraturan BKKBN 12/2021.