Kemendagri Soroti 32 Urusan Pemerintahan Konkuren dalam Rakortekrenbang 2022

Plt. Dirjen Bina Bangda Kemendagri RI (Sumber: Kemendagri, 2022).

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti 32 Urusan Pemerintahan Konkuren dalam Rakortekrenbang 2022, Selasa (22/2/2022).

Kemendagri menyoroti 32 urusan pemerintahan konkuren itu, dikutip dari laman website Kemendagri, dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2022.

Urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

“Kalau untuk isunya ini terkait dengan 32 urusan pemerintahan konkuren,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) saat ditemui usai pembukaan Rakortekrenbang di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (21/2/2022).

Dia menjelaskan, secara kewenangan 32 urusan pemerintahan konkuren telah terbagi atau “terkaveling” antara tugas pemerintahan pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota.

“Kaveling inilah yang kemudian diikuti dengan pendanaannya. Begitu menjadi kewenangan kabupaten, maka kabupaten itu harus membiayai dari APBD. Begitu menjadi kewenangan provinsi, provinsi dengan APBD provinsi, dan tugas pusat nanti dengan APBN,” terangnya.

Sugeng menuturkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewenangannya masing-masing.

Sebagaimana arahan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) saat membuka Rakortekrenbang mengingatkan, agar kewenangan tersebut dilakukan oleh masing-masing pemangku kepentingan.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca