Kemendagri Soroti 32 Urusan Pemerintahan Konkuren dalam Rakortekrenbang 2022

Plt. Dirjen Bina Bangda Kemendagri RI (Sumber: Kemendagri, 2022).

Hal ini untuk menghindari pemahaman masyarakat yang menilai berbagai urusan tersebut merupakan tugas pemerintah pusat karena daerah tidak menjalankan tugasnya.

“Misalnya, jangan sampai itu (urusan) yang menjadi kewenangan daerah, tetapi karena daerah tidak melakukannya, masyarakat kemudian (beranggapan) seolah-olah harus ditangani oleh pemerintah pusat,” ujar Sugeng menirukan pesan Menteri PPN/Bappenas.

Persoalan tersebut harus dikurangi dan masyarakat perlu memahami pembagian kewenangan tugas tersebut. Selain itu, daerah juga perlu menganggarkan berbagai kebutuhan untuk mendanai program yang menjadi kewenangannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca