Dalam SPMB, sekolah negeri hanya diperbolehkan menerima murid sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan. Kuota ini dibuat agar sekolah tidak mengalami kelebihan daya tampung yang bisa mengganggu kualitas pendidikan.
Untuk memastikan keakuratan data dalam penerimaan murid, Kemendikdasmen akan mengunci Data Pokok Pendidikan (Dapodik) satu bulan sebelum pengumuman SPMB. Langkah ini bertujuan agar semua data yang digunakan dalam seleksi benar-benar valid dan tidak mengalami perubahan mendadak.
Selain itu, sistem SPMB juga akan berkaitan langsung dengan pemberian Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan ini akan diberikan berdasarkan data Dapodik agar dapat menjangkau murid yang benar-benar membutuhkan.
Bagi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri, pemerintah akan memfasilitasi mereka untuk bersekolah di sekolah swasta yang telah terakreditasi. Fasilitasi ini akan dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah agar tetap berkeadilan bagi semua pihak.
Peluncuran SPMB ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Wakil Menteri Kemendikdasmen, Atip Latipulhayat dan Fajar Riza UI Haq, serta perwakilan dari Komisi X DPR RI. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap kebijakan baru ini dalam mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif di Indonesia.