Kementerian Keuangan Beri Insentif Pajak untuk Karyawan, Daya Beli Diharapkan Naik

Madurapers
Insentif pajak diberikan oleh pemerintah kepada karyawan untuk meringankan beban pajaknya, meningkatkan daya beli, dan mendukung kesejahteraannya
Insentif pajak diberikan oleh pemerintah kepada karyawan untuk meringankan beban pajaknya, meningkatkan daya beli, dan mendukung kesejahteraannya (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai stimulus ekonomi. Aturan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.

PMK ini bertujuan meringankan beban pajak karyawan, meningkatkan daya beli, dan mendukung kesejahteraan pekerja. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.

Insentif pajak ini diberikan kepada pegawai tetap dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap dengan penghasilan hingga Rp500 ribu per hari. Sektor yang menerima manfaat ini adalah industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.