Kebijakan ini berlaku sejak masa pajak Januari 2025 atau bulan pertama bekerja di tahun 2025. Dengan adanya insentif ini, pekerja di sektor-sektor tersebut akan menerima gaji tanpa potongan pajak.
Kebijakan ini dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Insentif pajak ini menjadi salah satu strategi dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah perubahan kebijakan perpajakan.
Dengan pemberlakuan PMK Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan stimulus ekonomi bagi pekerja. Daya beli masyarakat yang terjaga diharapkan dapat menopang pertumbuhan sektor industri yang terdampak perubahan pajak.