Tak salah Menaker atau kalangan terkait lain, untuk memperbaiki Permenaker tersebut. Hal ini mengingat para Pekerja merupakan kalangan yang terkena dampak langsung dari ketentuan aturan tersebut.
“Jika ada sebagian/mayoritas dari Pekerja itu bersuara menolak, ya dengarkanlah. Jangan, ngotot. Dan lakukan perbaikan demi mereka.”
Hal ini dilakukan, menurutnya, karena sejatinya pejabat di eksekutif dan legislatif, baik di pusat maupun di daerah, untuk melayani rakyat, termasuk para Pekerja.