Kepala Desa Wajib Lapor LHKPN, Plt. DPMD Bangkalan; Kalau Tidak Lapor akan Ada Sanksi dari KPK

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, Ismet Efenndy saat ditemui diruang kerjanya oleh awak media madurapers, (08/11/2024), (Sumber Foto : Madurapers,2024). 

Bangkalan – Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Ismet Efenndy angkat bicara terkait kewajiban Kepala Desa (Kades) dalam lakukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2024, Jumat (08/11/2024).

Berdasarkan peraturan Perundang-undangan tahun 2024, seluruh kepala desa (Kades) di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebijakan ini sejalan dengan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Plt. DPMD Kabupaten Bangkalan, Ismet Efenndy. Ia membenarkan terkait kewajiban laporan LHKPN Kades sejak 2024. Menurutnya, kewajiban ini bukan hanya berlaku di Kabupaten Bangkalan, melainkan diseluruh Indonesia, berdasarkan UU No. 30 tahun 2002 dan Peraturan KPK No. 2 tahun 2020.

“Bedasarkan regulasi yang ada, Kades wajib lakukan laporan LHKPN kepada KPK pada bulan Januari 2025 memdatang,” kata Ismet yang juga menjabat sebagai Asisten Bupati bidang Hukum dan Pemerintahan, Jumat (08/11/2024).

Lebih lanjut, kata Ismet, sebanyak 273 Desa di Kabupaten Bangkalan yang harus melaporkan LHKPNnya kepada KPK, tepatnya Bulan Januari 2025. Kendati demikian, Ismet juga menekankan kepada Kades untuk memaksimalkan waktu yang tersisa 2 (dua) bulan ini.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca