“Saat ini, saya menekankan kepada seluruh Kades untuk mempersiapkan kewajibannya, sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaporkan LHKPNnya bulan Januari nanti,” terangnya.
“Masih ada sisa 2 bulan kok, saya harap bisa dimaksimalkan persiapan laporannya dari sekarang,” cetusnya.
Disinggung soal sanksi Kepala Desa yang telat melaporkan LHKPNnya, Ismet menegaskan akan ada teguran dan sanksi dari KPK. Sanksi tersebut, biasanya berupa teguran lisan dan tertulis. Selain itu, jika tidak melaporkan hingga waktu yang ditentukan, maka akan ada sanksi lebih berat dari KPK.
“Sanksi kepada kepala desa yang tidak melaporkan sesuai waktu yang sudah ditentukan, maka KPK akan bertindak tegas sesuai fungsi dan kebijakan yang akan di ambil KPK, biasanya ada sanksi teguran lisan dan teguran tertulis,” tandasnya.
Tak hanya itu, dirinya juga menargetkan laporan LHKPN bagi Kepala Desa se Kabupaten Bangkalan, memaksimalkan pada bulan Januari 2025 sudah terselesaikan semua, tidak ada lagi alasan tidak melaporkan, karena masih ada 2 bulan untuk mempersiapkan laporan tersebut.
“Saya tekankan melalui sosialisasi laporan LHKPN, ditargetkan satu bulan sudah melaporkan semua dari 273 Desa di Kabupaten Bangkalan,” pungkasnya.