Sumenep – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumenep, Ach. Laili Maulidy ajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal.
Pasalnya, ajakan tersebut untuk mendongkrak kesejahteraan sekaligus keluar dari jerat hukum yang bisa diterima apabila terlibat dalam transaksi rokok ilegal tersebut.
“Apabila keberadaan rokok ilegal tetap marak diedarkan di berbagai tempat maka akan memicu kecilnya pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), karena DBHCHT ini sudah banyak membantu sektor ekonomi,” katanya, Rabu (16/11/2023).
Lebih lanjut, mantan Kabag Perekonomian Pemkab Sumenep itu, manfaat yang diterima oleh masyarakat dari anggaran DBHCHT adalah bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh tani dan buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Sumenep.
“Selain itu, ambulan yang ada di Kabupaten Sumenep itu juga dari dana DBHCHT. Termasuk rehab sebagian dari gedung Puskemas itu juga dari DBHCHT. Maka dari itu, kami bersama Bea Cukai Madura tiada henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan rokok ilegal,” katanya menegaskan.
Menurut laili, meski keberadaan rokok ilegal susah untuk diberantas secara langsung namun lewat kesadaran bersama lambat laun akan hilang. Sebab, selain dilarang oleh negara, ada konsekuensi hukum yang dapat menjerat para pelakunya.
“Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 huruf (b) UU Nomor 39 Tahun 2007. Ancamannya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tambahnya