Jakarta – Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur ketentuan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pengangkatan pegawai dengan status tersebut.
Keputusan ini ditetapkan pada 13 Januari 2025 sebagai upaya memperjelas hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan tenaga kerja di sektor pemerintahan.
Landasan regulasi dalam keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, peraturan ini juga memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait manajemen PPPK.
Keputusan ini menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki masa kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK Penuh Waktu. Skema kerja ini dirancang agar sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Selain fleksibilitas waktu kerja, keputusan ini juga mengatur hak-hak dasar PPPK Paruh Waktu. Pegawai berhak atas gaji, tunjangan, serta fasilitas lain yang ditentukan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Ketentuan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan seleksi yang transparan dan akuntabel. Proses ini mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi kepegawaian yang berlaku.
Dalam keputusan ini, pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak secara otomatis menjadi pegawai tetap. Status mereka tetap terikat pada perjanjian kerja dengan durasi yang telah ditentukan.
Meskipun berstatus paruh waktu, PPPK tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme. Pemerintah menetapkan standar kinerja yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai.