Sebagai solusi, Netty mendorong DPR RI dan pemerintah untuk berani merevisi UU Ciptaker sesuai amanah Mahkamah Konstitusi.
“Mudah-mudahan catatan ini menjadi modal bagi kami untuk mendorong Pimpinan DPR RI dalam mendistribusikan apa yang harus dilakukan oleh alat kelengkapan dewan (AKD) terkait,” jelas politisi Fraksi PKS tersebut.
Netty juga menyampaikan harapan buruh agar regulasi baru mengedepankan aspek perlindungan dengan memasukkan istilah Undang-Undang Perlindungan Kerja sebagai judulnya.
Buruh turut menyoroti ketimpangan dalam penetapan upah minimum yang dinilai tidak sepenuhnya menguntungkan pekerja.
“Mereka mencermati bahwa upah minimum masih terjadi ketimpangan di sana-sini, karena ternyata ada kewenangan yang melampaui batas dari beberapa pejabat di daerah,” ujarnya.
Netty menekankan pentingnya penegakan hukum yang kuat dalam regulasi ketenagakerjaan agar pengusaha tidak mudah melanggar hak-hak pekerja.
“Selama ini undang-undang terkait pekerja cukup banyak, tetapi penegakan hukumnya lemah. Sanksi bagi pengusaha atau pemberi kerja yang tidak menunaikan hak pekerja hampir tidak terlihat,” tutupnya.
