Ketua DPR Tetapkan Tindaklanjuti Revisi RUU Pemilu Melalui Komisi II DPR

Madurapers
Dr (H.C.) Puan Maharani, Ketua DPR RI dari PDI Perjuangan

Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu akan dilanjutkan oleh Komisi II DPR. Ia memastikan proses tersebut mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita akan tindaklanjuti di Komisi II nantinya, sesuai dengan mekanismenya,” ujar Puan saat konferensi pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/07/2025). Puan memastikan, pembahasan RUU Pemilu ini sesuai dengan mekanisme.

Namun, Puan menyatakan bahwa dirinya masih akan berdiskusi dengan pimpinan DPR lainnya. Ia belum memastikan apakah pembahasan tetap di Komisi II DPR atau akan dialihkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. “Kita akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanismenya, apakah nanti itu antara Komisi II dan Baleg masih akan kami diskusikan di pimpinan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, sebelumnya, memberikan pandangannya mengenai mekanisme revisi UU Pemilu. Ia menyebut bahwa kodifikasi lebih sesuai ketimbang menggunakan omnibus law atau pembahasan terpisah. “Saya kok cenderung kodifikasi ya, daripada omnibus law atau sendiri-sendiri ya,” katanya, Senin (24/07/2025).

Aria Bima menegaskan, proses kodifikasi akan membuat pembahasan menjadi lebih komprehensif dan saling terkait antara UU satu dengan yang lain. Ia menambahkan, lembaga penyelenggara pemilu sebaiknya juga mengikuti proses yang terintegrasi dalam satu rangkaian pembahasan UU.

Ia menjelaskan, pendekatan holistik diperlukan agar seluruh aturan pemilu memiliki keterkaitan yang kuat. “Karena ini kan lebih cara pandangnya harus holistik ya menyeluruh, saling keterkaitan ada gitu antara UU Partai Politiknya, UU Pemilunya. UU mungkin sampai pada kedudukan lembaga-lembaga seperti DPR-nya, KPU-nya, Bawaslu-nya, semua harus terintegrasi dalam suatu alur yang sama, satu persepsi dan satu perspektif,” katanya.

Aria Bima menegaskan bahwa satu persepsi tentang pemilu yang demokratis harus tercapai. Ia menyatakan, semua pihak, dari penyelenggara hingga pemilih, harus berada dalam satu alur pemahaman yang sama. “Saya sepakat kalau UU nanti lebih kodifikasi,” tutupnya.