Ketua PPK Kokop Digeledah KPK, Begini Tanggapan KPU dan Bawaslu

Madurapers
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Sumber Foto: Ayo Kaltim).

Terpisah, Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh menegaskan, bahwa Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menindak internal KPU tersebut. Sebab, dirinya tidak mengetahui secara detail mengenai penggeledahan Ketua PPK Kokop itu.

“Lebih bijak ke teman-teman KPU dulu seperti apa. Yang jelas kami hanya tau di luaran saja dari pembicaraan orang-orang. Belum tau ceritanya seperti apa,” ujarnya.

Dirinya mengaku bahwa yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi. Dari itu, KPU berencana mendatangkan yang bersangkutan untuk mendapatkan kronologis yang lebih jelas. Tetapi KPU masih kesulitan untuk menemukan yang bersangkutan.

“Kita belum tau pelanggarannya seperti apa. Tidak langsung moro-moro memvonis orang. Ini adalah informasi awal. Apakah ini yang bersangkutan sudah terbukti melanggar kode etik atau tidak,” jelas Mustain.