Ketua PPK Kokop Digeledah KPK, Begini Tanggapan KPU dan Bawaslu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (Sumber : ayo kaltim).

Bangkalan – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, rumah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kokop, Kabupaten Bangkalan Muhammad Ruji digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (01/10/2024) sekitar Pukul 14:00 WIB.

Menurut keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaui divisi teknis penyelenggara, Baharuddin mengaku bahwa tekait pengeledahan tehadap Ketua PPK Kokop sepenuhnya dipasrahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, itu adalah bagian dari proses hukum.

“Oala jika itu memang bagian dr proses hukum sepenuhnya di pasrahkan ke APH,” kata Bahir saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan Whatsapp, Jumat (04/10/2024, pukul 11.06 WIB.

Dirinya menyampaikan, bahwa saat ini pihak yang bersangkutan belum mengetahui statusnya sebagai apa dan apa tujuan dari pengeledahan KPK tersebut, sehingga KPU tidak bisa mendahului proses hukum.

“Kita belum tau statusnya sebagai apa saat ini apa tujuan penggeledahan itu sehingga kita tidak bisa mendahului proses itu,” tulis dia menerangkan.

Terpisah, Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh menegaskan, bahwa Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menindak internal KPU tersebut. Sebab, dirinya tidak mengetahui secara detail mengenai penggeledahan Ketua PPK Kokop itu.

“Lebih bijak ke teman-teman KPU dulu seperti apa. Yang jelas kami hanya tau di luaran saja dari pembicaraan orang-orang. Belum tau ceritanya seperti apa,” ujarnya.

Dirinya mengaku bahwa yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi. Dari itu, KPU berencana mendatangkan yang bersangkutan untuk mendapatkan kronologis yang lebih jelas. Tetapi KPU masih kesulitan untuk menemukan yang bersangkutan.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca