Ketua YLPK Jatim: Klinik Kecantikan L’Viors Diduga Kuat Lakukan Pelanggaran Pidana UU Perlindungan Konsumen

Ketua YLPK Jatim sekaligus Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Said Sutomo (Sumber foto : Istimewa)

i. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;

j. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;

k. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;

l. memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;

m. menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Kemudian mengenai penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jatim menindaklanjuti pengaduan Stella Monica tentang dugaan tindak pidana UU Perlindungan Konsumen Tahun 1999 dengan teradu klinik kecantikan L’Viors yang akhirnya dihentikan juga tidak luput ditanggapi oleh Said. Dia berpendapat Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jatim itu tidak mendalami hukum UU Perlindungan Konsumen, sehingga pengaduan Stella Monica yang ada alat bukti dugaan pidana UU Perlindungan Konsumen tidak dikembangkan dan dilanjukan pada tingkat penyidikan, ini yang menurutnya aneh.

“Seharusnya penyelidikan bisa dilanjutkan mengacu pada alat bukti dari BPSK Kota Surabaya tersebut dengan memangggil Majelis BPSK yang bertandatangan di lembar surat BPSK itu,” tegasnya.

Sedangkan pihak klinik kecantikan L’Viors sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. Upaya wartawan madurapers.com mendatangi klinik kecantikan L’Viors, Senin (3/1/2022) di Jalan Kayoon Surabaya terkait dugaan tindak pidana UU Perlindungan Konsumen dan surat resume BPSK Kota Surabaya masih belum membuahkan hasil.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca