Ketua YLPK Jatim: Klinik Kecantikan L’Viors Diduga Kuat Lakukan Pelanggaran Pidana UU Perlindungan Konsumen

Ketua YLPK Jatim sekaligus Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Said Sutomo (Sumber foto : Istimewa)

Surabaya – Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim) sekaligus menjabat Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Said Sutomo mengatakan berdasarkan alat bukti berupa surat resume Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Surabaya tanggal 31 Agustus 2021 antara Stella Monica sebagai konsumen dengan klinik kecantikan L’Viors Jalan Kayoon Kota Surabaya sebagai pelaku usaha yang diwakili dr Nina Oktarina terkait produk kosmetik.

Menurutnya, memang ada dugaan kuat pelanggaran tindak pidana UU Perlindungan Konsumen Tahun 1999. Pendapat ini disampaikan Said, panggilan karibnya, sewaktu dikonfirmasi madurapers.com, Senin (3/1/2021) mengenai resume sidang BPSK Kota Surabaya tersebut.

“Dugaan melanggar UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a yang berbunyi pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Lebih lanjut Said menerangkan, pelaku usaha yang melanggar UU Perlindungan Konsumen Tahun 199 Pasal 8 ayat (1) tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Ia menilai sikap Stella Monica ysng mengadukan klinik kecantikan L’Viors di BPSK Kota Surabaya itu sudah benar berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Tahun 1999 Pasal 45 yang mengatur bahwa :

(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca