Khofifah-Emil Tegas Menolak Tuduhan Risma-Gus Hans Pengurangan Suara di Pilgub Jatim 2024

Kuasa Hukum pihak Terkait (Khofifah-Emil) Edward Dewaruci dalam sidang sengketa hasil Pilgub Jatim 2024 di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (17/01/2025)
Kuasa Hukum pihak Terkait (Khofifah-Emil) Edward Dewaruci dalam sidang sengketa hasil Pilgub Jatim 2024 di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (17/01/2025) (Sumber Foto: Humas/Teguh, via MK RI, 2025).

Hal ini semakin memperkuat argumen pihak Terkait (Khofifah-Emil, Nomor Urut 2) bahwa tuduhan pihak Pemohon tersebut tidak berdasar.

Data menunjukkan persentase suara tidak sah terbesar terjadi di Kabupaten Tuban, yakni 10,59 persen atau 69.324 suara. Disusul Kabupaten Pasuruan dengan 7,99 persen, Jombang dengan 7,70 persen, dan Bojonegoro dengan 7,23 persen. Namun, tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan terkait suara tidak sah ini.

Diketahui Pemohon, Risma-Gus Hans, dalam petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Khofifah-Emil sebagai pemenang Pilgub Jawa Timur 2024. Pemohon juga menuduh pasangan nomor urut 2 melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Pemohon turut meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil dan menetapkan hasil suara versinya sendiri. Pemohon mengklaim perhitungan suara yang benar adalah 6.743.095 suara untuk mereka dan 1.797.332 suara untuk Luluk-Lukmanul.

Selain itu, Pemohon juga memohon agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Jawa Timur melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Jawa Timur, tanpa keikutsertaan pasangan Khofifah-Emil. Hal ini menjadi poin utama yang diperdebatkan dalam sidang.

Pihak Khofifah-Emil menilai permintaan Pemohon untuk pemungutan suara ulang tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. Khofifah-Emil menegaskan bahwa keputusan KPU sudah sesuai dengan aturan dan tidak ada pelanggaran yang dapat menggugurkan hasil tersebut.

Proses hukum ini menjadi perhatian luas masyarakat Jawa Timur, mengingat Pilgub 2024 telah berjalan sesuai dengan prosedur yang diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu dan KPU. Sengketa ini diharapkan dapat diselesaikan dengan adil melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca