KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi: Langkah Tegas Atasi Dugaan Pelanggaran Reklamasi

Pung Nugroho Saksono, Ditjen PSDKP, KKP, dalam kegiatan Pemberhentian Kegiatan Reklamasi tanpa PPKPAL
Pung Nugroho Saksono, Ditjen PSDKP, KKP, dalam kegiatan Pemberhentian Kegiatan Reklamasi tanpa PPKPAL (Sumber Foto: KKP, 2025).

“Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan, karena di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” terang Hermansyah.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menyebutkan bahwa kegiatan ini tergolong reklamasi karena dilakukan di luar garis pantai sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Sumono menegaskan bahwa kegiatan tersebut terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

KKP juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi terkait untuk menentukan langkah penanganan lanjutan terhadap pelanggaran ini.

Langkah tegas ini, menurut KKP, sejalan dengan visi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam menjaga keberlanjutan dan keberseimbangan pengelolaan sumber daya kelautan.

Lokasi reklamasi yang berada di Zona Pelabuhan Perikanan juga menjadi perhatian karena potensi dampaknya terhadap ekosistem laut dan kegiatan masyarakat pesisir.

Dengan penyegelan ini, KKP berharap dapat memberikan sinyal tegas kepada pelaku reklamasi ilegal bahwa pelanggaran serupa tidak akan ditoleransi di masa mendatang.

Ke depan, KKP berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan memperkuat regulasi guna mendukung tata kelola ruang laut yang lebih baik dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca