Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M, Selasa (28/2/2023).
Melansir Kemenag RI, Menag Yaqut menandatangani KMA ini pada 13 Februari 2023. KMA ini menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri: (1) 203.320 kuota haji reguler, dan (2) 17.680 kuota haji khusus.
Menurut Hilman, pihaknya selama ini telah menyediakan layanan online untuk memudahkan jemaah dalam mengecek estimasi keberangkatan hajinya.
Penghitungan estimasi itu didasarkan pada kuota haji tahun berjalan. Karenanya, perkiraan keberangkatan sempat mundur cukup panjang pada tahun 2022 karena kuota saat itu ditetapkan hanya sekitar 46%.
Hilman berharap kuota haji tahun depan akan kembali bertambah sehingga estimasi keberangkatan jemaah akan lebih cepat lagi.
Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Hasan Afandi menambahkan, Kuota Haji Indonesia terdistribusi dalam kuota provinsi dan kuota Kab/Kota.
Dari 34 provinsi di Indonesia (belum memasukkan empat provinsi terbaru di Papua), ada 10 provinsi yang mendistribusikan kuotanya hingga Kabupaten/Kota, yaitu Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.
“Khusus untuk 10 provinsi kuota ini, penyesuaian estimasi keberangkatan masih menunggu SK Gubernur tentang kuota masing-masing kabupaten/kota pada provinsinya. Sebab, sebaran kuota kabupaten/kota-nya yang menentukan gubernur masing-masing,” terang Hasan.
“Jika SK Gubernur terbit, Siskohat segera melakukan penyesuaian estimasi keberangkatan jemaah haji di kabupaten/kota pada 10 provinsi tersebut,” sambungnya.