Jakarta – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah untuk tahun anggaran 2025.
Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka efisiensi belanja negara dan daerah. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025.
Dalam KMK ini, terdapat beberapa jenis transfer yang disesuaikan. Jenis transfer tersebut meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa.
Dana Bagi Hasil mengalami penyesuaian dengan total alokasi sebesar Rp27,8 triliun. Dana ini dibagi ke dalam beberapa kategori, termasuk kurang bayar dan cadangan Dana Bagi Hasil.
Dana Alokasi Umum (DAU) ditetapkan dengan total anggaran Rp446,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp430,9 triliun dialokasikan ke daerah, sementara Rp15,6 triliun menjadi cadangan.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik juga mengalami penyesuaian dengan total Rp36,9 triliun. Dana ini terbagi ke berbagai sektor, seperti konektivitas, irigasi, pertanian, dan perikanan.
Pemerintah juga menyesuaikan alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Papua dan Aceh. Total dana yang dialokasikan sebesar Rp14,5 triliun, dengan cadangan sebesar Rp509 miliar.
Dana Keistimewaan untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun. Dana ini terdiri dari Rp1 triliun untuk keistimewaan DIY dan Rp200 miliar sebagai cadangan.
Dana Desa mendapatkan alokasi sebesar Rp71 triliun untuk tahun anggaran 2025. Sebanyak Rp69 triliun diberikan langsung ke desa, sementara Rp2 triliun dijadikan cadangan.